Derita Bayi Jerman Akibat Miras
Lebih dari 50% kaum wanita Jerman minum minuman
beralkohol selama masa kehamilan mereka. Alhasil, setiap tahunnya lebih dari
10.000 bayi menderita cacat lahir akibat sang ibu mengkonsumsi minuman keras
Hidayatullah.com--Demikian kata Sabine Bätzing, pejabat tinggi
pemerintah Jerman yang menangani masalah obat. Dari jumlah itu, sekitar 4.000
bayi menderita penuh kelainan Fetal
Alcohol Syndrome (sindrom Alkohol Janin). Penyakit bawaan ini berdampak
parah pada mental, fisik dan kejiwaan penderitanya.
Berdasarkan penelitian Klinik
Charité di Berlin, 58% perempuan Jerman yang ditanya mengatakan mereka
menikmati minuman keras ketika mereka hamil. Ini sangatlah berbahaya, mengingat
sesedikit apa pun kadar alkohol yang diminum ibu hamil dapat merusak bayi dalam
kandungannya.
“Tidak ada batas aman terendah
bagi pengkonsumsian alkohol selama kehamilan,“ kata Bätzing dalam peringatan
“Tag des alkoholgeschädigten Kindes” (hari anak cacat akibat minuman
beralkohol).
Bätzing menekankan perlunya
berhenti total minum minuman keras selama hamil karena tubuh janin belum
memiliki kemampuan memadai dalam menguraikan alkohol. Menurutnya, sindrom
akibat minuman beralkohol yang dikonsumsi ibu merupakan jenis cacat yang paling
sering diderita bayi yang baru lahir. Angka ini dua kali lipat lebih banyak
dibandingkan sindrom Down.
Sekitar 80% anak penderita
sindrom Alkohol Janin harus mengalami perawatan seumur hidup dan tidak bisa
menjalani hidup mandiri.
Demikianlah, semakin lama manusia
yang berpikir dan menguak rahasia ilmu pengetahuan semakin mengukuhkan hikmah
kebaikan dari hukum-hukum larangan sang Pencipta. Minuman beralkohol tidak
sepatutnya dikonsumsi oleh manusia, termasuk ibu hamil. Sebab minuman keras
atau khamar benar-benar semakin terbukti memiliki madlarat yang sangat besar
bagi generasi mendatang yang masih dalam kandungan:
Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah: “Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang
mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al Baqarah,
2:219).
***
sumber : www.hidayatullah.com
beralkohol selama masa kehamilan mereka. Alhasil, setiap tahunnya lebih dari
10.000 bayi menderita cacat lahir akibat sang ibu mengkonsumsi minuman keras
Hidayatullah.com--Demikian kata Sabine Bätzing, pejabat tinggi
pemerintah Jerman yang menangani masalah obat. Dari jumlah itu, sekitar 4.000
bayi menderita penuh kelainan Fetal
Alcohol Syndrome (sindrom Alkohol Janin). Penyakit bawaan ini berdampak
parah pada mental, fisik dan kejiwaan penderitanya.
Berdasarkan penelitian Klinik
Charité di Berlin, 58% perempuan Jerman yang ditanya mengatakan mereka
menikmati minuman keras ketika mereka hamil. Ini sangatlah berbahaya, mengingat
sesedikit apa pun kadar alkohol yang diminum ibu hamil dapat merusak bayi dalam
kandungannya.
“Tidak ada batas aman terendah
bagi pengkonsumsian alkohol selama kehamilan,“ kata Bätzing dalam peringatan
“Tag des alkoholgeschädigten Kindes” (hari anak cacat akibat minuman
beralkohol).
Bätzing menekankan perlunya
berhenti total minum minuman keras selama hamil karena tubuh janin belum
memiliki kemampuan memadai dalam menguraikan alkohol. Menurutnya, sindrom
akibat minuman beralkohol yang dikonsumsi ibu merupakan jenis cacat yang paling
sering diderita bayi yang baru lahir. Angka ini dua kali lipat lebih banyak
dibandingkan sindrom Down.
Sekitar 80% anak penderita
sindrom Alkohol Janin harus mengalami perawatan seumur hidup dan tidak bisa
menjalani hidup mandiri.
Demikianlah, semakin lama manusia
yang berpikir dan menguak rahasia ilmu pengetahuan semakin mengukuhkan hikmah
kebaikan dari hukum-hukum larangan sang Pencipta. Minuman beralkohol tidak
sepatutnya dikonsumsi oleh manusia, termasuk ibu hamil. Sebab minuman keras
atau khamar benar-benar semakin terbukti memiliki madlarat yang sangat besar
bagi generasi mendatang yang masih dalam kandungan:
Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah: “Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang
mereka nafkahkan. Katakanlah: Yang lebih dari keperluan. Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS. Al Baqarah,
2:219).
***
sumber : www.hidayatullah.com
No Response to "Derita Bayi Jerman Akibat Miras"
Posting Komentar